A.
PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah peraturan
tingkah laku manusia, yang diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang
bersifat memaksa, harus dipatuhi, dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar
peraturan tersebut (sanksi itu pasti dan dapat dirasakan nyata bagi yang
bersangkutan).
Sedangkan pengertian hukum menurut para ahli
diantaranya :
a. Menurut Aristoteles :
Sesuatu yang
berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan
hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di
pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
b. Menurut Hugo de Grotius :
Pengaturan
tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang
kemerdekaan.
c. Menurut Leon Duguit :
Semua aturan tingkah laku para angota
masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh
anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang
dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran
itu.
d. Menurut Immanuel Kant :
Keseluruhan syarat-syarat yang dengan
ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak
bebas dari orang yang lain.
e. Menurut Roscoe Pound :
Sebagai tata hukum mempunyai pokok
bahasan hubungan antara manusia dengan individu lainnya, dan hukum merupakan
tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu lainnya
f. Menurut John Austin :
Seperangkat perintah, baik langsung
maupun tidak langsung dari pihak yang berkuasa kepada warga rakyatnya yang
merupakan masyarakat politik yang independen dimana pihak yang berkuasa
memiliki otoritas yang tertinggi.
g. Menurut Van Vanenhoven :
Suatu gejala dalam pergaulan hidup yang
bergolak terus menerus dalam keadaan berbenturan tanpa henti dari gejala-gejala
lain.
h. Menurut Prof. Soedkno Mertokusumo :
Keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan
atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah
laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan
pelaksanaannya dengan sanksi.
i. Menurut Mochtar Kusumaatmadja :
Keseluruhan asas dan kaidah yang
mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat, juga meliputi lembaga
(institusi) dan proses yang mewujudkan kaidah tersebut dalam masyarakat.
j.
Menurut
Karl Von Savigny :
Aturan yang terbentuk melalui kebiasaan
dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara
diam-diam.
Unsur-unsur hukum :
-
Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam
pergaulan masyarakat.
-
Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang
berwajib.
-
Peraturan itu bersifat memaksa.
-
Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut
adalah tegas.
Ciri-ciri
hukum :
-
Adanya perintah atau larangan.
-
Perintah atau larangan harus patuh ditaati setiap
orang.
B.
TUJUAN
HUKUM DAN SUMBER HUKUM
a. TUJUAN HUKUM
a. Prof. Subekti,
SH :
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian. yang sama pula.
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian. yang sama pula.
b. Prof. Mr. Dr.
LJ. van Apeldoorn :
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.
c. Geny :
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.
o Keadilan
o Kepastian
o Kemanfaatan
b. SUMBER-SUMBER
HUKUM
Sumber-sumber
hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya
peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa.
Sumber-sumber Hukum ada 2
jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni
sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni
UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan
atas :
a). Hukum
Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai
peraturan-peraturan.
b). Hukum
Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan
masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu
peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
o Undang-Undang,
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara
oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya.
o Kebiasaan,
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal
yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan
turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
o Keputusan
Hakim (jurisprudensi), ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu
perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa
selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu
tidak diatur sama sekali di dalam UU.
o Traktat,
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini
mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini
juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
o Pendapat
Para Ahli Hukum (doktrin), Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang
mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering
hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional,
pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.
Kata sumber
hukum ini sering digunakan dalam beberapa arti, yaitu sebagai berikut :
1. Sebagai asas hukum, sebagai sesuatu
yang merupakan permulaan hukum, misalnya kehendak Tuhan, akal manusia, dan
sebagainya.
2. Menunjukkan hukum terdahulu yang
memberi bahan-bahan kepada hukum yang sekarang berlaku, seperti hukum Romawi
dan Prancis.
3. Sebagai sumber berlakunya, yang
memberi kekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum.
4. Sebagai sumber darimana dapat
mengenal hukum, seperti dokumen, undang-undang, lontar dan sebagainya.
5. Sebagai sumber terjadinya hukum,
dalam arti sumber yang menimbulkan hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar