E.
HUKUM
EKONOMI
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Contoh Hukum Ekonomi :
-
Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat
pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat
dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan
kehilangan omset atau mati gulung tikar.
-
Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka
harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
-
Turunnya harga elpiji akan menaikkan jumlah penjualan
kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
-
Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah
uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang
dan jasa secara umum.
-
Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak
perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
F. SUBJEK HUKUM
Subjek hukum ialah suatu pihak yang berdasarkan
hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu.
Pada dasarnya
subjek hukum dapat dibedakan atas:
1. Manusia
Adapun manusia yang patut menjadi Subjek Hukum
adalah Orang yang cakap hukum. Orang yang tidak cakap hukum tidak
merupakan Subjek Hukum. Orang yang cakap hukum adalah orang yang mampu
mempertanggung jawabkan perbuatannya dimuka hukum. Perlu diketahui ada 3
kriteria orang yang tidak cakap hukum, yaitu:
1)
Orang yang masih dibawah umur (belum berusia 21 tahun
dan belum menikah)
2)
Orang yang tidak sehat pikirannya/dibawah pengampuan (Curatele),
3)
Perempuan dalam pernikahan (sekarang tidak berlaku,
berdasarkan SEMA No.3 tahun 1963)
Syarat-syarat
tidak cakap hukum :
-
Seseorang yang belum dewasa
-
Sakit ingatan
-
Kurang cerdas
-
Orang yang ditaruh dibawah pengampuan
-
Seseorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)
2. Badan
Hukum
Badan hukum ialah suatu badan usaha yang
berdasarkan hukum yang berlaku serta berdasarkan pada kenyataan persyaratan
yang telah dipenuhinya telah diakui sebagai badan hukum, yakni badan usaha yang
telah dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum sehingga
mempunyai kedudukan yang sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan hak dan
melaksanakan kewajibannya harus dilakukan atau diwakilkan melalui para
pengurusnya.
Contoh-contoh
badan hukum:
PT (Perseroan Terbatas), Yayasan, PN (Perusahaan
Negara), Perjan (Perusahaan Jawatan), dan sebagainya.
Badan
hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum :
-
Memilki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
-
Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan
kewajiban para anggotanya
Badan
hukum dibedakan dalam 2 bentuk, yaitu :
-
Badan Hukum Publik
-
Badan Hukum Privat
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar