Selasa, 16 Oktober 2012

(TUGAS) HUKUM EKONOMI DAN SUBJEK HUKUM

-->
E.    HUKUM EKONOMI

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Contoh Hukum Ekonomi :
-        Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar. 
-        Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
-        Turunnya harga elpiji akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
-        Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
-        Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
F.    SUBJEK HUKUM
Subjek hukum ialah suatu pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu.
Pada dasarnya subjek hukum dapat dibedakan atas:
1.     Manusia
Adapun manusia yang patut menjadi Subjek Hukum adalah Orang yang cakap hukum. Orang yang tidak cakap hukum tidak merupakan Subjek Hukum. Orang yang cakap hukum adalah orang yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dimuka hukum. Perlu diketahui ada 3 kriteria orang yang tidak cakap hukum, yaitu:
1)     Orang yang masih dibawah umur (belum berusia 21 tahun dan belum menikah)
2)     Orang yang tidak sehat pikirannya/dibawah pengampuan (Curatele),
3)     Perempuan dalam pernikahan (sekarang tidak berlaku, berdasarkan SEMA No.3 tahun 1963)
Syarat-syarat tidak cakap hukum :
-        Seseorang yang belum dewasa
-        Sakit ingatan
-        Kurang cerdas
-        Orang yang ditaruh dibawah pengampuan
-        Seseorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)
2.     Badan Hukum
Badan hukum ialah suatu badan usaha yang berdasarkan hukum yang berlaku serta berdasarkan pada kenyataan persyaratan yang telah dipenuhinya telah diakui sebagai badan hukum, yakni badan usaha yang telah dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum sehingga mempunyai kedudukan yang sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan hak dan melaksanakan kewajibannya harus dilakukan atau diwakilkan melalui para pengurusnya.
Contoh-contoh badan hukum:
PT (Perseroan Terbatas), Yayasan, PN (Perusahaan Negara), Perjan (Perusahaan Jawatan), dan sebagainya.
Badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum :
-        Memilki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
-        Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya
Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk, yaitu :
-        Badan Hukum Publik
-        Badan Hukum Privat 

  -->
Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar