Selasa, 16 Oktober 2012

(TUGAS) OBJEK HUKUM DAN HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNAS HUTANG

-->
G.    OBJEK HUKUM
Ialah segala sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan hukum dimana segala hak dan kewajiban serta kekuasan subjek hukum berkaitan di dalamnya (biasa disebut dengan benda). Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan” dahulu sebelumnya.
Menurut Pasal 503 KUHPerdata, Benda dibagi menjadi 2 yaitu:
-        Benda Berwujud, adalah sebagaimana keseharian, misalnya; Rumah, Mobil dan Emas.
-        Benda Tidak Berwujud, benda ini lebih bersifat abstrak namun memiliki nilai, seperti; Hak dan Nama Baik.
(Pembagian Benda menurut Pasal 503 ini biasanya dalam perhubungan hukum menyangkut Ganti Rugi.)
Menurut Pasal 504 KUHPerdata, Benda juga dibagi 2 yaitu:
-        Benda Tidak Bergerak, adalah benda yang tidak dapat dipindahkan, misalnya; Tanah, Pabrik atau Gedung.
-        Benda Bergerak, adalah benda yang dapat dipindahkan, seperti; kendaraan bermotor.
(Pembagian Benda menurut pasal 504 ini biasanya dalam perhubungan hukum menyangkut masalah Jaminan (Agunan)).
H.    HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNAS HUTANG
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan ekekusi kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu:
1.     Jaminan yang bersifat umum :
-        Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang)
-        Benda tersebut bisa dipindahtangankan haknya pada pihak lain
2.     Jamian yang bersifat khusus: 
-        Gadai
-        Hipotik
-        Hak Tanggungan
-        Fidusia

Sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar