G. OBJEK HUKUM
Ialah segala sesuatu yang menjadi sasaran
pengaturan hukum dimana segala hak dan kewajiban serta kekuasan subjek hukum
berkaitan di dalamnya (biasa disebut dengan benda). Misalkan benda-benda
ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan
“pengorbanan” dahulu sebelumnya.
Menurut
Pasal 503 KUHPerdata, Benda dibagi menjadi 2 yaitu:
-
Benda Berwujud, adalah sebagaimana keseharian,
misalnya; Rumah, Mobil dan Emas.
-
Benda Tidak Berwujud, benda ini lebih bersifat
abstrak namun memiliki nilai, seperti; Hak dan Nama Baik.
(Pembagian Benda menurut Pasal 503 ini biasanya
dalam perhubungan hukum menyangkut Ganti Rugi.)
Menurut
Pasal 504 KUHPerdata, Benda juga dibagi 2 yaitu:
-
Benda Tidak Bergerak, adalah benda yang tidak
dapat dipindahkan, misalnya; Tanah, Pabrik atau Gedung.
-
Benda Bergerak, adalah benda yang dapat
dipindahkan, seperti; kendaraan bermotor.
(Pembagian Benda menurut pasal 504 ini
biasanya dalam perhubungan hukum menyangkut masalah Jaminan (Agunan)).
H. HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNAS
HUTANG
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan
utang adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan
kepadanya untuk melakukan ekekusi kepada benda melakukan yang dijadikan
jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi
(perjanjian).
Penggolongan
jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu:
1.
Jaminan yang bersifat umum :
-
Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan
uang)
-
Benda tersebut bisa dipindahtangankan haknya pada pihak
lain
2.
Jamian yang bersifat khusus:
-
Gadai
-
Hipotik
-
Hak Tanggungan
-
Fidusia
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar