Selasa, 16 Oktober 2012

(TUGAS) KODIFIKASI HUKUM DAN KAIDAH / NORMA

-->
C. KODIFIKASI HUKUM

Kodifikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.

Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :

1.)  Kodifikasi Terbuka, adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kodifikasi. Hal ini dilakukan berdasarkan atas kehendak perkembangan hukum itu sendiri sistem ini mempunyai kebaikan ialah : “ Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan hukum disini diartikan sebagai peraturan.”
2.)  Kodifikasi Tertutup, adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukkan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.

Isi dari kodifikasi tertutup diantaranya :

a.      Politik hukum lama.
b.     Unifikasi di zaman hindia belanda (Indonesia) gagal.
c.      Penduduk terpecah menjadi  3 yaitu:
o   Penduduk bangsa eropa
o   Penduduk bangsa timur asing
o   Penduduk bangsa pribadi (Indonesia)
d.     Pemikiran bangsa Indonesia terpecah-pecah pula.
e.      Pendidikan bangsa Indonesia dibagi menjadi 2  yaitu :
o   Hasil Pendidikan barat.
o   Hasil pendidikan timur.

Unsur-unsur dari suatu kodifikasi :
a.      Jenis-jenis hukum tertentu
b.      Sistematis
c.      Lengkap

Tujuan kodifikasi hukum tertulis untuk memperoleh :
a.      Kepastian hukkum
b.      Penyederhanaan hukum
c.      Kesatuan hukum
Aliran-aliran (praktek) hukum setelah adanya kodifikasi hukum :
a.      Aliran Legisme, yang berpendapat bahwa hukum adalah undang-undang dan diluar undang-undang tidak ada hukum.
b.     Aliran Freie Rechslehre, yang berpendapat bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat.
c.      Aliran Rechsvinding adalah aliran diantara aliran Legisme dan aliran Freie Rechtslehre. Aliran Rechtsvinding berpendapat  bahwa hukum terdapat dalam undang-undang yang diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam masyarakat.
D.    KAIDAH / NORMA
a.      KAIDAH
Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia.
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
1.)  Hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
2.)  Hukum yang fakultatif, maksudnya ialah hukum itu tidak secara apriori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Menurut bentuknya,kaidah hukum dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
o   kaidah hukum yang tertulis
kaidah hukum yang tertulis biasanya dituangkan dalam bentuk tulisan pada undang-undang dan sebagainya. Kelebihan kaidah hukum yang tertulis adalah adanya kepastian hukum, mudah diketahui dan penyederhanaan hukum serta kesatuan hukum.
o   kaidah hukum yang tidak tertulis
kaidah hukum yang tidak tertulis biasanya tumbuh dalam masyarakat dan bergerak sesuai dengan perkembangan masyarakat.
b.     NORMA
Norma merupakan aturan perilaku dalam suatu kelompok tertentu di mana setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban di dalam lingkungan masyarakatnya sehingga memungkinkan seseorang bisa menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan seseorang itu dinilai oleh orang lain.
 Ada 4 macam norma yaitu :
1.)   Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
2.)   Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
3.)   Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
4.)   Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut
-->
Sumber :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar