C. KODIFIKASI HUKUM
Kodifikasi Hukum
adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara
sistematis dan lengkap.
Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
1.) Kodifikasi Terbuka, adalah
kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan
diluar induk kodifikasi. Hal ini dilakukan berdasarkan atas kehendak
perkembangan hukum itu sendiri sistem ini mempunyai kebaikan ialah : “ Hukum
dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut
sebagai penghambat kemajuan hukum disini diartikan sebagai peraturan.”
2.) Kodifikasi Tertutup, adalah semua
hal yang menyangkut permasalahannya dimasukkan ke dalam kodifikasi atau buku
kumpulan peraturan.
Isi
dari kodifikasi tertutup diantaranya :
a.
Politik
hukum lama.
b.
Unifikasi
di zaman hindia belanda (Indonesia) gagal.
c.
Penduduk
terpecah menjadi 3 yaitu:
o
Penduduk
bangsa eropa
o
Penduduk
bangsa timur asing
o
Penduduk
bangsa pribadi (Indonesia)
d.
Pemikiran
bangsa Indonesia terpecah-pecah pula.
e.
Pendidikan
bangsa Indonesia dibagi menjadi 2 yaitu :
o
Hasil
Pendidikan barat.
o
Hasil
pendidikan timur.
Unsur-unsur
dari suatu kodifikasi :
a.
Jenis-jenis
hukum tertentu
b.
Sistematis
c.
Lengkap
Tujuan kodifikasi hukum
tertulis untuk memperoleh :
a.
Kepastian
hukkum
b.
Penyederhanaan
hukum
c.
Kesatuan
hukum
Aliran-aliran
(praktek) hukum setelah adanya kodifikasi hukum :
a. Aliran
Legisme, yang
berpendapat bahwa hukum adalah undang-undang dan diluar undang-undang tidak ada
hukum.
b. Aliran
Freie Rechslehre,
yang berpendapat bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat.
c. Aliran
Rechsvinding adalah aliran diantara aliran Legisme dan aliran Freie
Rechtslehre. Aliran Rechtsvinding berpendapat bahwa hukum terdapat dalam
undang-undang yang diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam masyarakat.
D.
KAIDAH /
NORMA
a. KAIDAH
Kaidah hukum adalah peraturan
yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau
penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh
aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat
dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan
nyata yang dilakukan manusia.
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi
2, yaitu :
1.)
Hukum
yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori
harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
2.)
Hukum
yang fakultatif, maksudnya ialah hukum itu tidak secara
apriori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Menurut
bentuknya,kaidah hukum dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
o kaidah
hukum yang tertulis
kaidah hukum yang tertulis biasanya dituangkan dalam bentuk tulisan pada undang-undang dan sebagainya. Kelebihan kaidah hukum yang tertulis adalah adanya kepastian hukum, mudah diketahui dan penyederhanaan hukum serta kesatuan hukum.
kaidah hukum yang tertulis biasanya dituangkan dalam bentuk tulisan pada undang-undang dan sebagainya. Kelebihan kaidah hukum yang tertulis adalah adanya kepastian hukum, mudah diketahui dan penyederhanaan hukum serta kesatuan hukum.
o kaidah
hukum yang tidak tertulis
kaidah hukum yang tidak tertulis biasanya tumbuh dalam masyarakat dan bergerak sesuai dengan perkembangan masyarakat.
kaidah hukum yang tidak tertulis biasanya tumbuh dalam masyarakat dan bergerak sesuai dengan perkembangan masyarakat.
b. NORMA
Norma merupakan aturan
perilaku dalam suatu kelompok tertentu di mana setiap anggota masyarakat
mengetahui hak dan kewajiban di dalam lingkungan masyarakatnya sehingga
memungkinkan seseorang bisa menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan
seseorang itu dinilai oleh orang lain.
Ada 4 macam norma yaitu :
1.) Norma Agama adalah
peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah,
larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan
tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
2.) Norma Kesusilaan adalah
peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara
batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan
perbuatannya.
3.) Norma Kesopanan adalah
peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan
masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
4.) Norma Hukum adalah
peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di
tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini
mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar