AA. HUKUM PERDATA
1.
Pengertian dan
keadaan hukum perdata di indonesia
§ Hukum Perdata
hukum perdata ialah hukum yang
mengatur hubungan antara perorangan didalam masyarakat. Perkataan hokum perdata
dalam artian yang luas meliputi semua hokum privat materiil dan dapat juga
dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana. Untuk hokum privat meteriil ini ada
juga yang menggunakan dengan perkatan hokum sipil, tapi oleh karena perkataan
sipil juga digunakan sebagai lawan dari militer, maka yang lebih umum lagi
digunakan nama hokum perdata saja, untuk segenap peraturan hokum privat
materiil (hokum perdata materiil). Dan pengertian dari kumum privat (hokum
perdata materiil) ialah hokum yang memuat segala peraturan yang mengatur
hubungan antara perseoranan didalam masyarakat dan kepentingan dari
masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam arti bahwa didalamnya terkandung
hak dan kewajiban seseorang dengan sesuatu pihak secara timbale balik
dalam hubungannya terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.
§ Keadaan Hukum Perdata Di Indonesia
Keadaan hukum
perdata di indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih
beraneka warna. Penyebab dari
keanekaragaman ini ada dua faktor, yaitu :
-
Faktor
Ethnis disebabkan keanekaragaman Hukum Adat bangsa Indonesia, karena negara
kita terdiri dari berbagai suku bangsa.
-
Faktor
Hostia Yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163.I.S.
Yang
membagi penduduk indonesia dalam tiga golongan, yaitu :
-
Golongan
Eropa dan yang dipersamakan.
-
Golongan
Bumi Putera (pribumi atau bangsa asli Indonesia) dan yang dipersamakan.
-
Golongan
Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).
Dan pasal 131.I.S yaitu mengatur hukum-hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yang tersebut dalam pasal diatas.
Dan pasal 131.I.S yaitu mengatur hukum-hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yang tersebut dalam pasal diatas.
Hukum
yang diberlakukan bagi masing-masing golongan, yaitu :
-
Bagi
golongan Eropa dan yang dipersamakan berlaku hukum perdata dan hukum dagang
barat yang diselaraskan dengan hukum perdata dan hukum dagang di negeri Belanda
berdasarkan azas konkordansi.
-
Bagi
golongan Bumi Putera dan yang dipersamakan berlaku hukum adat mereka. Yaitu
hukum yang sejak dahulu berlaku dikalangan rakyat, dimana sebagian besar dari
hukum adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan
rakyat.
-
Bagi
golongan timur asing juga berlaku hukum masing-masing, dengan catatan bahwa
golongan Bumi Putera dan Timur Asing siperbolehkan untuk menundukkan diri
kepada Hukum Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam
tindakan hukum tertentu saja. Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis
didalam Undang-Undang, maka bagi mereka itu akan tetap berlaku hukum yang
sekarang berlaku bagi mereka, yaitu Hukum Adat.
Disamping
itu ada peraturan-peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia,
seperti :
-
Ordonansi
perkawinan bangsa Indonesia kristen (Staatsblad 1993 No.74)
-
Organisasi
tentang Maskapai Andil Indonesia (IMA) Staatsblad 1939 No.570 berhubungan
dengan No.717
Dan ada pula peraturan-peraturan yang
berlaku bagi semua golongan warga negara, yaitu :
-
Undang-Undang
hak pengarang
-
Peraturan
umum tentang koperasi
-
Ordonansi
Woeker
-
Ordonansi
tentang pengangkutan di udaraSejarah singkat hukum perdata
2.
Sejarah singkat hukum perdata
Karena Belanda
pernah menjajah Indonesia, maka KUHPdt.-Belanda ini diusahakan supaya dapat
berlaku pula di wilayah Hindia Belanda. Caranya ialah dibentuk B.W. Hindia
Belanda yang susunan dan isinya serupa dengan BW Belanda. Untuk kodifikasi
KUHPdt. di Indonesia dibentuk sebuah panitia yang diketuai oleh Mr. C.J.
Scholten van Oud Haarlem. Kodifikasi yang dihasilkan diharapkan memiliki
kesesuaian antara hukum dan keadaan di Indonesia dengan hukum dan keadaan di
negeri Belanda. Disamping telah membentuk panitia, pemerintah Belanda
mengangkat pula Mr. C.C. Hagemann sebagai ketua Mahkamah Agung di Hindia
Belanda (Hooggerechtshof) yang diberi tugas istimewa untuk turut mempersiapkan
kodifikasi di Indonesia. Mr. C.C. Hagemann dalam hal tidak berhasil, sehingga
tahun 1836 ditarik kembali ke negeri Belanda. Kedudukannya sebagai ketua
Mahkamah Agung di Indonesia diganti oleh Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem. Pada
31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi keua
panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing
sebagai anggota. Panitia tersebut juga belum berhasil.Akhirnya dibentuk panitia
baru yang diketuai Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem lagi,tetapi anggotanya
diganti yaitu Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Pada akhirnya panitia
inilah yang berhasil mengkodifikasi KUHPdt Indonesia maka KUHPdt. Belanda
banyak menjiwai KUHPdt. Indonesia karena KUHPdt. Belanda dicontoh untuk
kodifikasi KUHPdt. Indonesia. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada
tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
Pasal 2 ATURAN PERALIHAN UUD 1945 Segala Badan Negara dan Peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang Dasar ini. Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat [Belanda] yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagaian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai Perkawinan, Hipotik, Kepailitan, Fidusia sebagai contoh Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974, Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
Pasal 2 ATURAN PERALIHAN UUD 1945 Segala Badan Negara dan Peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang Dasar ini. Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat [Belanda] yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagaian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai Perkawinan, Hipotik, Kepailitan, Fidusia sebagai contoh Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974, Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960.
3.
Sistematika
hukum perdata di indonesia
Pendapat
yang pertama yaitu, dari pemberlaku Undang-Undang berisi:
§ Buku I : Berisi mengenai orang. Di dalamnya diatur
hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan.
§ Buku II : Berisi tentang hal benda. Dan di
dalamnya diatur hukum kebendaan dan hukum waris.
§ Buku III : berisi tentang perikatan. Di
dalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal balik antara orang-orang atau
pihak-pihak tertentu.
§ Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan
daluarsa. Di dalamnya diatur tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat
hukum yang timbul dari adanya daluwarsa itu.
Pendapat
pembentuk Undang-Undang (BW) :
§ Buku 1 :
Mengenai orang
§ Buku II : Mengenai benda
§ Buku III : Mengenai perikatan
§ Buku IV : Mengenai pembuktian
Pendapat
yang kedua menurut Ilmu Hukum/ Doktrin dibagi dalam 4 bagian yaitu:
1. Hukum tentang
diri seseorang (pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subyek
dalam hukum, mengatur tentang prihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan
kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya
tentang hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
2. Hukum
Kekeluargaan
Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum
yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu: Perkawinan beserta hubungan dalam
lapangan hukum kekayaan antara suami dengan istri, hubungan antara orang tua
dan anak, perwalian dan curatele.
3. Hukum Kekayaan
Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum
yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang
maka yang dimaksudkan ialah jumlah dari segala hak dari kewajiabn orang itu
dinilaikan dengan uang. Hak-hak kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku
terhadap tiap-tiap oarang, oleh karenanya dinamakan hak Mutlak dan hak yang
hanya berlaku terhadap seseorang atau pihak tertentu saja dan karenanya di
namakan hak perseorangan. Hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda
yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak memberikan
kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan.
Hak
mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat :
-
Hak
seorang pengarang atas karangannya
-
Hak
seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan Ilmu Pengetahuan atau hak pedagang
untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak saja.
4.
Hukum
Warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan
seseorang jika ia meninggal. Disamping itu Hukum Warisan mengatur akibat-akibat
dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar