TUGAS 3
HUKUM DAGANG
A.
HUKUM DAGANG
Hukum
dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan
perdagangan dalam usahanya memperoleh keuntungan. Hukum
dagang juga dapat diartikan hukum yang mengatur hubungan hukum
antara manusia-manusia dan badan-badan hukum satu sama lainya dalam
lapangan perdagangan.atau hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul dari
lapangan perusahaan.
B.
HUBUNGAN HUKUM DAGANG DENGAN HUKUM PERDATA
Hubungan
hukum perdata dengan hukum dagang dapat dikatakan saling berkaitan satu dengan
yang lainnya sehingga tidak terdapat perbedaan secara prinsipil antara
keduanya. Hal ini dapat dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang.
Sementara itu, dalam pasal 1 KUH Dagang disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa
jauh dari padanya dalam kitab ini tidak khusus diadakan
penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam
kitab ini. Kemudian, di dalam pasal 15 KUH Dagang disebutkan bahwa segala
persoalan tersebut dalam hal ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang
bersangkutan, oleh kitab ini, dan oleh hukum perdata. Dengan demikian ,
berdasarkan pasal 1 dan pasal 15 KUHD dapat diketahui kedudukan KUH Dagang
terhadap KUH Perdata. Pengertiannya, KUH Dagang merupakan hukum yang khusus,
sedangkan KUH Perdata merupakan hukum yang bersifat umum, sehingga berlaku
suatu asa lex specislis derogate legi genelari, artinya hukum yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang umum. Hukum
dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan
perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan
hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan
perdagangan . Hukum dagang adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan
orang yang satu dan lainnya dalam bidang perniagaan. Hukum dagang adalah hukum
perdata khusus, KUH Perdata merupakan lex generalis (hukum umum), sedangkan
KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal
tersebut berlaku adagium lex specialis derogate lex generalis (hukum khusus
mengesampingkan hukum umum). Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab
undang-undang hukum dagang (KUHD) dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan
erat dengan KUHPerdata, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian
khusus dari KUHPerdata. Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 :
tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
C.
BERLAKUNYA HUKUM DAGANG
Perkembangan
hukum dagang sebenarnya telah di mulai
sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota
di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir
kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille,
Barcelona dan Negara-negara lainnya ) . Tetapi
pada saat itu hukum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak
dapat menyelesaikan perkara-perkara dalam perdagangan
, maka dibuatlah hukum baru di samping hukum
Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi
golongan yang disebut hukum pedagang (koopmansrecht) khususnya
mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hukum
pedagang ini bersifat unifikasi.
Karena
bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi
dalam hukum dagang oleh mentri keuangan dari
raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU
COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang
mengatur tenteng kedaulatan. Dan pada
tahun 1807 di Perancis di buat hukum
dagang tersendiri dari hukum sipil yang ada yaitu (CODE DE
COMMERCE ) yang tersusun dari ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance du
la marine(1838) . Pada saat itu Nederlands menginginkan adanya hukum
dagang tersendiri yaitu KUHD belanda , dan pada tahun 1819 direncanakan
dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus . Lalu
pada tahun 1838 akhirnya di sahkan , KUHD
Belanda berdasarkan azas konkordansi KUHD belanda 1838 menjadi contoh bagi
pemmbuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848
dan pada akhir abad ke-19 Prof. molengraaff merancang UU kepailitan
sebagai buku III di KUHD Nederlands menjadi UU yang berdiri sendiri (1893
berlaku 1896). Dan sampai sekarang KUHD Indonesia
memiliki 2 kitab yaitu , tentang dagang umumnya dan tentang hak-hak dan
kewajiban yang tertib dari pelayaran.
D.
PENGUSAHA DAN KEWAJIBANNYA
Pengusaha
adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan
oleh perusahaan, yaitu :
a. Membuat
pembukuan ( sesuai dengan Pasal 6 KUH Dagang Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang dokumen perusahaan ),
dan di dalam pasal 2 undang-undang nomor 8
tahun 1997 yang dikatakan dokumen perusahaan adalah terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya.
-
Dokumen keuangan terdiri dari catatan (
neraca tahunan, perhitungan laba, rekening, jurnal transaksi harian ).
-
Dokumen lainnya terdiri dari data setiap
tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan,
meskipun tidak terkait langsung denagn dokumen keuangan.
b. Mendaftarkan
perusahaannya ( sesuai Undang0undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib daftar
perusahaan ). Dengan adanya
undang-undang nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan maka setiap
orang atau badan yang menjalankan perusahaan, menurut hukum wajib untuk
melakukan pemdaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya
sejak tanggal 1 juni 1985 Berdasarkan
pasal 25 undang-undang nomor 3 tahun 1982, daftar perusahaan hapus, jika
terjadi :
-
Perusahaan yang bersangkutan menghentikan
segala kegiatan usahanya ;
-
Perusahaaan yang bersangkutan berhenti
pada waktu akta pendiriannya kadarluasa;
-
Perusahaan yang bersangkutan dihentikan
segala kegiatan usahanya berdasarkan suatu putusan pengadilan negeri yang telah
memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
E.
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Badan usaha
adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari
laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan,
walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah
lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola
faktor-faktor produksi.
1. PT (Perseroan Terbatas)
PT adalah badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak,
serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak serta kewajiban para
pendiri maupun pemilik. Berbeda dengan bantuk badan usaha lainnya, PT mempunyai
kelangsungann hidup yang panjang, karena perseroan ini tetap berjalan meskinpun
pendiri atau pemiliknya meninggal dunia.
2. KOPERASI
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan
dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan
kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan.
3. YAYASAN
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak
merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan
untuk sosial dan berbadan hukum.
4. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Jenis-Jenis BUMN
-
Perusahaan
Perseroan (Persero) : Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan
terbatas yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang
tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk
menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan
mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
-
Perusahaan
Umum (Perum) : Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan
untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan.
-
Badan Usaha
Milik Daerah (BUMD)
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
A.
DASAR HUKUM WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Pertama kali
diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 Para
persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan
untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum
tempat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero
diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang
diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van
justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya
dalam surat kabar resmi.
Dari kedua pasal
di atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya
pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada
tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu
UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD
sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap
perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran
perusahaan.
Pada tahun 1995 ketentuan tentang
PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang
tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal
36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4
tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai tindak
lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag
No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag
No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta
Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan
Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan
bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas
pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan
pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran
daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai
Widjaja, 2006: 273)
Jadi dasar
penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk
perusahaan yang berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi,
perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan
menteri yang berkompeten.
B.
KETENTUAN WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan :
-
Kemajuan dan
peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi
pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan,
memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk
semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut
dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah
Negara Republik Indonesia.
-
Adanya
Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan,
pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena
Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari
setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian
berusaha bagi dunia usaha,
-
Bahwa
sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang
Wajib Daftar Perusahaan.
Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan
:
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum
yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :
-
Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan
ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan
memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan
oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan
resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal
yang wajib didaftarkan;
-
Perusahaan adalah
setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan
terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah
Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah
lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
-
Pengusaha adalah
setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan
sesuatu jenis perusahaan. Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan
adalah pengusaha yang bersangkutan.
-
Usaha adalah
setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang
dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau
laba;
-
Menteri adalah
Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
C.
TUJUAN DAN SIFAT WAJIB PERUSAHAAN
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat
bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan
merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai
identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum
dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
-
Mencatat
secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta
keterangan lain tentang perusahaan.
-
Menyediakan
informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
-
Menjamin
kepastian berusaha bagi dunia usaha.
-
Menciptakan
iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
-
Terciptanya
transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka
untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar
Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi (
Pasal 3 ).
Kewajiban Pendaftaran :
-
Setiap
perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
-
Pendaftaran
wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau
dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
-
Apabila
perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk
melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi
kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
-
Apabila
pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah
Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik
Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan
berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal 5 ).
D.
CARA DAN TEMPAT SERTA WAKTU
PENDAFTARAN
Menurut
Pasal 9 :
-
Pendaftaran
dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri
pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
- Penyerahan
formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
a. Di tempat kedudukan kantor
perusahaan
b. Di tempat kedudukan setiap kantor
cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
c. Di tempat kedudukan setiap kantor
agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan
perjanjian.
-
Dalam hal
suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b
pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan
di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam
jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya.
E.
HAL-HAL APA SAJA YANG WAJIB DI
DAFTARKAN
Hal-hal yang wajib didaftarkan itu tergantung pada
bentuk perusahaan, seperti ; perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau
perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan. Bapak
H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan
bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
Ø Umum :
·
Nama
perseroan
·
Merek
perusahaan
·
Tanggal
pendirian perusahaan
·
Jangka waktu
berdirinya perusahaan
·
Kegiatan
pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
·
Izin-izin
usaha yang dimiliki
·
Alamat
perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
·
Alamat
setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.
Ø Mengenai Pengurus dan Komisaris :
·
Nama lengkap
dengan alias-aliasnya
·
Setiap
namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
·
Nomor dan
tanggal tanda bukti diri
·
Alamat
tempat tinggal yang tetap
·
Alamat dan
tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
·
Tempat dan
tanggal lahir
·
Negara
tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
·
Kewarganegaran
pada saat pendaftaran
·
Setiap
kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
·
Tanda tangan
·
Tanggal
mulai menduduki jabatan
Ø Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap
Pengurus dan Komisaris :
·
Modal dasar
·
Banyaknya
dan nilai nominal masing-masing saham
·
Besarnya
modal yang ditempatkan
·
Besarnya
modal yang disetor
·
Tanggal
dimulainya kegiatan usaha
·
Tanggal dan
nomor pengesahan badan hukum
·
Tanggal
pengajuan permintaan pendaftaran
Ø Mengenai Setiap Pemegang Saham :
·
Nama lengkap
dan alias-aliasnya
·
Setiap
namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
·
Nomor dan
tanggal tanda bukti diri
·
Alamat
tempat tinggal yang tetap
·
Alamat dan
negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
·
Tempat dan
tanggal lahir
·
Negara
tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
·
Kewarganegaraan
·
Jumlah saham
yang dimiliki
·
Jumlah uang
yang disetorkan atas tiap saham.
Sumber : http://aindua.wordpress.com/2012/04/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar